Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, berkata kalau grupnya hendak mengajukan peninjauan kembali( PK) ke Mahkamah Agung walaupun Jessica sudah dinyatakan leluasa bersyarat.
” PK senantiasa jalur, minggu depan kami hendak daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang leluasa dari Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Pekan.
Hidayat menegaskan kalau pengajuan PK itu selaku upaya hukum sebab regu kuasa hukum menciptakan kenyataan ataupun novum baru terpaut dengan permasalahan pembunuhan berencana” kopi sianida”.
” Terdapat novum baru. Jika enggak terdapat novum, enggak bisa jadi kami mengajukan PK,” kata ia.
Dia menarangkan kalau dikala ini Jessica mengaku bahagia sekalian terharu sehabis menghisap hawa leluasa. Jessica mengaku mau kembali ke rumahnya sehabis mengurusi administrasi terpaut dengan kebebasannya.
Kuasa hukum Jessica, yang dipimpin oleh [Nama Pengacara], mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan permohonan PK untuk mengajukan peninjauan atas keputusan pengadilan. Menurut pengacara, alasan utama di balik pengajuan PK ini adalah adanya bukti baru yang dianggap dapat mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan.
“Kami yakin bahwa ada beberapa fakta dan bukti baru yang belum dipertimbangkan dalam proses persidangan sebelumnya. Bukti-bukti ini berpotensi merubah hasil keputusan pengadilan,” ujar [Nama Pengacara] dalam pernyataannya.
Jessica leluasa dari penjara pas jam 09. 36 Wib, setelah itu dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang permasalahannya viral pada tahun 2016 itu langsung mendatangi Kejaksaan Negara Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur buat mengurus administrasi kebebasannya.
Lebih dahulu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan( Ditjen Cocok) Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia( Kemenkumham) RI sudah melaporkan kalau terpidana permasalahan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, leluasa bersyarat terhitung mulai Pekan, 18 Agustus 2024.
” Masyarakat binaan atas nama Jessica Kumala Wongso memperoleh PB( pembebasan bersyarat) bersumber pada Pesan Keputusan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia( Menkumham) RI No: PAS- 1703. PK. 05. 09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Cocok Deddy Eduar Eka Saputra lewat penjelasan formal diterima di Jakarta, Pekan.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica cocok dengan Peraturan Menkumham RI No 7 Tahun 2022 tentang Pergantian Kedua atas Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2018 tentang Ketentuan serta Tata Metode Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mendatangi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Leluasa, serta Cuti Bersyarat.
Average Rating